Minggu, 28 Juli 2013
STANDAR OPERATING PROCEDURE (SOP) LABORATORIUM JURUSAN BDP FP UNPAR
I. FUNGSI
DAN TUJUAN
Fungsi utama dari laboratorium
adalah wadah untuk melakukan praktik atau penerapan atas teori, penelitian dan
pengembangan keilmuan dilingkungan jurusan Budidaya Pertanian Fakultas
Pertanian Universitas Palangka Raya, sehingga menjadi unsur penting dalam kegiatan
pendidikan dan penelitian.
Tujuan disusunnya standar
operasional prosedur laboratorium adalah untuk membantu memperlancar
pengelolaan laboratorium guna memaksimalkan kegunaan dari laboratorium beserta
semua sumberdaya yang ada didalamnya, sehingga dapat membantu mewujudkan visi
dan misi dari jurusan Budidaya Pertanian Fakultas Pertanian Universitas
Palangka Raya.
Kegiatan yang ada dalam lingkup
pengelolaan laboratorium meliputi praktikum, penggunaan peralatan laboratorium,
penggunaan laboratorium untuk penelitian dan kerjasama penelitian serta
pengabdian masyarakat.
II. PENGERTIAN
1. Kepala
laboratorium adalah seorang dosen yang ditugaskan menjadi pimpinan tertinggi dalam
organisasi laboratorium, berkoordinasi dengan koordinator/ pembimbing praktikum serta membawahi
staf administrasi, laboran, dan asisten praktikum serta bertanggung jawab
terhadap semua kegiatan di laboratorium.
2. Koordinator
praktikum adalah seorang dosen yang ditugaskan untuk mengkoordinir pembimbing
praktikum dalam pelaksanaan praktikum matakuliah yang dibinanya.
3. Pembimbing
praktikum adalah staf dosen yang bertanggungjawab dalam memberikan bimbingan
praktikum bagi mahasiswa untuk matakuliah yang dibinanya.
4. Staf
administrasi adalah tenaga administratif yang menjalankan fungsi administrasi di
laboratorium.
5. Teknisi/Laboran adalah staf laboratorium
yang membantu pelaksanaan kegiatan dan teknis operasional dalam laboratorium,
serta mempersiapkan peralatan dan bahan untuk kegiatan praktikum dan
penelitian.
6. Koordinator
asisten praktikum adalah salah seorang dari asisten praktikum yang ditunjuk
untuk menjadi pemimpin asisten. Penunjukan koordinator asisten atas kesepakatan
dari pembimbing praktikum dan para
asisten.
7. Asisten
praktikum adalah mahasiswa yang diberi tugas oleh pembimbing praktikum untuk
membantu kelancaran pelaksanaan praktikum.
8. Peserta
praktikum adalah mahasiswa yang telah terdaftar dalam matakuliah yang
bersangkutan pada semester berjalan yang ditunjukkan dengan Kartu Rencana Studi
(KRS) dan telah mendaftarkan diri untuk kegiatan praktikum pada semester
berjalan.
III. TUGAS
DAN TANGGUNGJAWAB
1. Kepala
laboratorium bertugas mengkoordinasikan kegiatan praktikum, penelitian maupun
kerjasama yang ada di laboratorium dan bertanggungjawab terhadap kegiatan di laboratorium
kepada ketua jurusan.
2. Koordinator
praktikum bertugas untuk mengkoordinir pembimbing praktikum dalam pelaksanaan
praktikum matakuliah yang dibinanya.
3. Pembimbing
praktikum bertugas membimbing kegiatan praktikum bagi mahasiswa untuk
matakuliah yang dibinanya dan bertanggung jawab kepada kepala laboratorium dan
ketua jurusan
4. Staf administrasi bertugas melaksanakan fungsi
administratif di laboratorium dan bertanggung jawab kepada kepala laboratorium.
5. Laboran bertugas mempersiapkan peralatan dan bahan untuk
kegiatan praktikum dan penelitian serta bertanggung jawab kepada kepala
laboratorium.
6. Koordinator
asisten praktikum bertugas memimpin dan mengkoordinasikan asisten praktikum dan
bertanggung jawab kepada pembimbing praktikum.
7. Asisten
praktikum bertugas memberikan bimbingan praktikum sesuai acara praktikum dan
bertanggung jawab kepada pembimbing praktikum.
8. Peserta
praktikum wajib melaksanakan kegiatan praktikum yang telah dijadwalkan
laboratorium pada semester yang bersangkutan sesuai dengan matakuliah yang
diambilnya.
IV. TATA
TERTIB LABORATORIUM
1. Berlaku sopan, santun dan menjunjung etika akademik dalam
laboratorium
2. Menjunjung tinggi dan menghargai staf laboratorium dan
sesama pengguna laboratorium
3. Menjaga kebersihan dan kenyamanan ruang dan lingkungan laboratorium
4. Peserta praktikum berikut : mengenakan pakaian/kaos
oblong, memakai sandal, tidak memakai jas/pakaian laboratorium; tidak boleh
memasuki laboratorium dan/atau t dak boleh
mengikuti praktikum.
5. Peserta praktikum dilarang merokok, makan dan minum,
membuat kericuhan selama kegiatan praktikum dan di dalam ruang laboratorium
6. Dilarang menyentuh, menggeser dan menggunakan peralatan di
laboratorium yang tidak sesuai dengan acara praktikum matakuliah yang diambil.
7. Membersihkan peralatan yang digunakan dalam praktikum
maupun penelitian dan mengembalikannya kepada petugas laboratorium
8. Membaca, memahami dan mengikuti prosedur operasional untuk
setiap peralatan dan kegiatan selama praktikum dan di ruang laboratorium
9. Selama kegiatan praktikum, tidak boleh menggunakan
handphone untuk pembicaraan dan/atau SMS.
V. MEKANISME PELAKSANAAN PRAKTIKUM
1. Mahasiswa calon peserta praktikum mendaftarkan diri ke
laboratorium dan menyerahkan foto copy KRS/KHS yang berkaitan dengan praktikum
yang akan diikuti selambat-lambatnya minggu ke-2 jadwal perkuliahan pada
semester yang bersangkutan.
2. Saat mendaftar untuk kegiatan praktikum, mahasiswa calon
peserta praktikum berhak memperoleh petunjuk praktikum dengan penggantian
administrasi yang ditentukan kemudian.
3. Laboratorium mengumumkan peserta praktikum terdaftar dan
dilengkapi dengan pembagian kelompok, asisten, acara dan jadwal praktikum.
4. Acara praktikum meliputi pre-test, praktikum inti, laporan praktikum dan ujian praktikum serta wajib diikuti oleh setiap peserta praktikum.
5. Peserta praktikum wajib mengikuti pelaksanaan pre-test
sesuai dengan jadwal.
6. Asisten praktikum mengevaluasi hasil pre-test dan
melaporkannya kepada pembimbing praktikum sebelum diumumkan. Peserta praktikum
yang nilai pre-test < 65 boleh mengikuti kegiatan praktikum dengan
diberikan tugas tambahan.
7. Setiap materi praktikum dalam praktikum inti dapat
dipandu oleh satu (1) atau beberapa orang asisten praktikum untuk setiap
kelompok dengan jumlah 8-10 peserta praktikum.
8. Setelah menyelesaikan materi dalam praktikum inti,
peserta praktikum wajib menyusun draft laporan secara individu atau
kelompok, mengikuti sistematika dalam petunjuk praktikum.
9. Peserta praktikum mendapat bimbingan mengenai materi
untuk laporan dari asisten praktikum.
10. Setiap kegiatan bimbingan selama penyusunan laporan,
peserta praktikum dan asisten praktikum wajib mengisi dan menandatangani kartu
bimbingan.
11. Penjilidan laporan praktikum dapat dilakukan setelah
mendapatkan persetujuan dari asisten dan koordinator praktikum.
12. Laporan praktikum yang sudah dijilid dikumpulkan kepada
asisten praktikum sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
13. Peserta praktikum wajib mengikuti ujian praktikum sesuai jadwal.
14. Bagi peserta praktikum yang belum mengumpulkan laporan
praktikum, tidak boleh mengikuti ujian praktikum.
15. Ujian Praktikum dilakukan oleh pembimbing praktikum dengan dibantu oleh asisten praktikum.
16. Nilai Akhir Praktikum diumumkan di papan pengumuman laboratorium
selambat-lambatnya satu (1) minggu setelah pelaksanaan ujian praktikum.
VI. MEKANISME PEMINJAMAN ALAT
A. Kegiatan Praktikum
1.
Tiga (3) hari
sebelum kegiatan praktikum dimulai, koordinator asisten praktikum harus sudah
menyerahkan berkas peminjaman alat/penggunaan bahan kimia kepada staf
administrasi laboratorium.
2.
Staf
administrasi laboratorium menyerahkan berkas peminjaman alat/penggunaan bahan
kimia kepada kepala laboratorium
3.
Kepala
laboratorium memberikan memo kepada staf administrasi dan selanjutnya, staf
administrasi memberitahukan memo kepada Laboran yang dimaksud
4.
Laboran
menyiapkan peralatan untuk kegiatan praktikum sesuai dengan berkas peminjaman
alat/penggunaan bahan kimia.
5.
Koordinator asisten
praktikum melakukan cek atas alat/bahan yang telah disediakan.
6.
Bila ada
kesalahan atau ketidaksesuaian antara daftar, jenis maupun jumlah alat/bahan sebagaimana
berkas peminjaman alat/bahan, segera melapor kepada laboran.
7.
Setelah
memastikan peralatan dalam kondisi baik dan berfungsi sebagaimana mestinya,
serta spesifikasinya sesuai dengan berkas peminjaman alat, koordinator asisten
praktikum mengisi buku peminjaman alat.
8.
Saat kegiatan
praktikum berlangsung, peralatan tidak boleh dipinjamkan atau dipindah ke
tempat lain; selain judul acara praktikum yang tercantum dalam petunjuk
praktikum dan berkas peminjaman alat.
9.
Setelah
kegiatan praktikum selesai, koordinator asisten praktikum segera melapor pada
laboran.
10.Peserta praktikum harus membersihkan peralatan, meja dan
ruang praktikum, serta merapikannya.
11.Asisten praktikum bersama laboran melakukan cek atas
peralatan yang dipinjam dan digunakan dalam kegiatan praktikum, untuk
memastikan kondisinya sama dengan saat peralatan akan dipinjam dan digunakan.
12.Peserta praktikum diperbolehkan meninggalkan ruangan
laboratorium jika cek peralatan selesai, kondisi laboratorium bersih dan rapi
serta diijinkan oleh asisten praktikum
B.
Kegiatan Penelitian
1. Tujuh (7) hari sebelum
kegiatan penelitian dimulai; mahasiswa, dosen maupun pihak luar selanjutnya
disebut dengan peminjam; sudah menyerahkan berkas peminjaman alat yang telah
ditandatangani oleh pembimbing tugas akhir (mahasiswa), dosen maupun pihak luar
yang bersangkutan kepada staf administrasi laboratorium. Penyerahan berkas ini
sekaligus persetujuan atas biaya administrasi dan sewa laboratorium dan/atau
peralatan yang dimaksud dalam berkas peminjaman alat. Besaran biaya
administrasi dan sewa laboratorium diatur dalam lampiran sendiri.
2. Staf administrasi laboratorium menyerahkan berkas
peminjaman alat kepada kepala laboratorium
3. Kepala laboratorium memberikan memo kepada staf
administrasi dan selanjutnya, staf administrasi memberitahukan memo kepada
Laboran yang dimaksud
4. Laboran menyiapkan peralatan sesuai dengan berkas
peminjaman alat.
5. Peminjam melakukan cek atas alat yang telah disediakan.
6. Bila ada kesalahan atau ketidaksesuaian antara daftar,
jenis maupun jumlah alat sebagaimana berkas peminjaman alat, segera melapor
kepada laboran.
7. Setelah memastikan peralatan dalam kondisi baik dan
berfungsi sebagaimana mestinya, serta spesifikasinya sesuai dengan berkas
peminjaman alat, peminjam mengisi buku peminjaman alat.
8. Saat kegiatan penelitian berlangsung, peralatan tidak
boleh dipinjamkan atau dipindah ke tempat lain; selain judul penelitian yang
tercantum dalam proposal dan berkas peminjaman alat.
9. Setelah kegiatan penelitian selesai; peminjam segera
melapor pada laboran.
10. Peminjam harus membersihkan peralatan, meja dan merapikan ruang
laboratorium yang dipakai.
11. Peminjam bersama laboran melakukan cek atas peralatan
yang dipinjam dan digunakan dalam kegiatan penelitian, untuk memastikan
kondisinya sama dengan saat peralatan akan dipinjam dan digunakan.
12. Peminjam membayar biaya sewa atas peralatan dan/atau
laboratorium yang besarnya dapat dilihat pada lampiran peralatan dan sewa alat.
13. Bagi mahasiswa, setelah menyelesaikan semua administrasi dan memastikan kondisi peralatan
sebagaimana saat peminjaman dilakukan; peminjam memperoleh surat keterangan
bebas tanggungan laboratorium.
VII.
REKRUITMEN ASISTEN PRAKTIKUM
1. Asisten
praktikum adalah mahasiswa aktif dari Jurusan Budidaya Pertanian Fakultas
Pertanian Universitas Palangka Raya yang telah mengikuti matakuliah tersebut
dengan nilai minimal B dan lulus test.
2. Calon asisten mengajukan surat lamaran yang
ditujukan kepada Kepala Lab ditembuskan kepada dosen matakuliah/praktikum
dengan melampirkan Copy KHS yang memuat mata kuliah tersebut dan Surat Pernyataan Asisiten bersedia
melaksanakan tugas.
3. Kepala Laboratorium mengeluarkan Surat Tugas
asisten yang diterima.
4. Paling
lambat satu minggu sebelum asisten bertugas, perlu dilakukan penyegaran atau
penataran.
5. Asisten melaksanakan tugas sesuai Uraian
Tugas Asisten yang akan diberikan melalui kegiatan penyegaran.
VIII.
LAYANAN
LABORATORIUM
A. Layanan Laboaratorium untuk praktikum dari
internal jurusan.
1. Dosen
penanggung jawab mata kuliah melakukan koordinasi dengan kepala
laboratorium
untuk pelaksanaan praktikum.
2. Kepala
laboratorium menyampaikan peraturan dan persyaratan yang berlaku kepada
pengguna.
3. Langkah selanjutnya sesuai dengan Manual Prosedur
Praktikum
4. Kepala
laboratorium menyampaikan laporan kepada ketua jurusan setelah akhir semester.
B. Layanan Laboratorium untuk praktikum
dari eksternal jurusan
1. Pengguna
dari berbagai jurusan di Unpar mengajukan permohonan pemakaian laboratorium
kepada ketua jurusan yang membawahi laboratorium dituju.
2. Ketua
jurusan merekomendasikan permohonan tersebut kepada kepala laboratorium untuk
melakukan koordinasi.
3. Kepala
laboratorium menyampaikan peraturan dan persyaratan yang berlaku
kepada pengguna.
5. Langkah selanjutnya sesuai dengan Manual Prosedur
Praktikum
6. Kepala
laboratorium menyampaikan laporan kepada ketua jurusan setelah akhir
semester.
C. Layaan Laboratorium untuk praktikum
dari Perguruan Tinggi luar Unpar
1. Pengguna dari Perguruan Tinggi
luar Unpar mengajukan permohonan pemakaian laboratorium kepada pimpinan
fakultas yang membawahi laboratorium dituju.
2. Pimpinan fakultas merekomendasikan permohonan tersebut
kepada ketua jurusan. Selanjutnya ketua jurusan menugaskan kepala
laboratorium untuk melakukan koordinasi dengan pengguna.
3. Kepala laboratorium menyampaikan
peraturan dan persyaratan yang berlaku kepada pengguna.
4. Langkah selanjutnya sesuai dengan Manual Prosedur Praktikum
5. Kepala laboratorium menyampaikan
laporan kepada ketua jurusan setelah akhir semester.
D. Layanan
laboratorium untuk penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
1. Para pengguna layanan mengajukan
permohonan kepada kepala laboratorium sesuai dengan Manual Prosedur Penelitian.
2. Pengguna dapat
meminjam/menggunakan alat dan yang sejenis ke laboratorium bersangkutan,
sedangkan bahan habis pakai disediakan sendiri oleh pengguna tersebut.
3. Pengguna harus sudah memahami
cara pakai, prosedur, dan lain-lain peralatan yang akan dipakai dan jika perlu
bekerja bersama dengan petugas/laboran atau kepala laboratorium.
4. Pengguna memberitahukan kepada
kepala laboratorium untuk pekerjaan yang membutuhkan waktu diluar jam kerja.
5. Pengguna yang memerlukan bantuan
dari teknisi/laboran selama jam kerja untuk melaksanakan penelitiannya, maka
pengguna tersebut meminta izin kepada kepala laboratorium. Apabila
keperluan tersebut di luar jam kerja, pengguna tersebut harus membayar jasa
teknisi/laboran tersebut (dianggap lembur).
6. Pengguna harus membayar jasa
pelayanan laboratorium dan sewa
alat melalui kepala laboratorium sesuai dengan peraturan yang berlaku.
7. Pengguna harus
memperbaiki/mengganti peralatan yang rusak sesuai dengan spesifikasinya.
8. Pengguna yang membawa peralatan,
komputer, dan yang sejenis yang berkaitan dengan penelitiannya di laboratorium
meminta izin tertulis kepada kepala laboratorium.
. E. Layanan
laboratorium untuk analisis
1.
Pengguna mengajukan permohonan kepada kepala laboratorium sesuai dengan
Manual Prosedur
Pelayanan Analisis.
2. Kepala laboratorium menunjuk laboran
yang berkompeten untuk memberikan layanan yang dimaksud.
3. Kepala laboratorium menyerahkan
laporan kepada pengguna jasa setelah mendapatkan berkas laporan laboran yang ditugaskan.
4.
Pengguna jasa membayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Kepala laboratorium melaporkan
semua kegiatan jasa layanannya kepada ketua jurusan pada setiap akhir semester
bersamaan dengan laporan kegiatan layanan praktikum.
Langganan:
Postingan (Atom)