Minggu, 28 Juli 2013

STANDAR OPERATING PROCEDURE (SOP) LABORATORIUM JURUSAN BDP FP UNPAR



 I.       FUNGSI DAN TUJUAN
Fungsi utama dari laboratorium adalah wadah untuk melakukan praktik atau penerapan atas teori, penelitian dan pengembangan keilmuan dilingkungan jurusan Budidaya Pertanian Fakultas Pertanian Universitas Palangka Raya, sehingga menjadi unsur penting dalam kegiatan pendidikan dan penelitian.
Tujuan disusunnya standar operasional prosedur laboratorium adalah untuk membantu memperlancar pengelolaan laboratorium guna memaksimalkan kegunaan dari laboratorium beserta semua sumberdaya yang ada didalamnya, sehingga dapat membantu mewujudkan visi dan misi dari jurusan Budidaya Pertanian Fakultas Pertanian Universitas Palangka Raya.
Kegiatan yang ada dalam lingkup pengelolaan laboratorium meliputi praktikum, penggunaan peralatan laboratorium, penggunaan laboratorium untuk penelitian dan kerjasama penelitian serta pengabdian masyarakat.

II.    PENGERTIAN
1.     Kepala laboratorium adalah seorang dosen yang ditugaskan menjadi pimpinan tertinggi dalam organisasi laboratorium, berkoordinasi dengan koordinator/ pembimbing praktikum serta membawahi staf administrasi, laboran, dan asisten praktikum serta bertanggung jawab terhadap semua kegiatan di laboratorium.
2.     Koordinator praktikum adalah seorang dosen yang ditugaskan untuk mengkoordinir pembimbing praktikum dalam pelaksanaan praktikum matakuliah yang dibinanya.
3.     Pembimbing praktikum adalah staf dosen yang bertanggungjawab dalam memberikan bimbingan praktikum bagi mahasiswa untuk matakuliah yang dibinanya.
4.     Staf administrasi adalah tenaga administratif yang menjalankan fungsi administrasi di laboratorium.
5.     Teknisi/Laboran adalah staf laboratorium yang membantu pelaksanaan kegiatan dan teknis operasional dalam laboratorium, serta mempersiapkan peralatan dan bahan untuk kegiatan praktikum dan penelitian.
6.     Koordinator asisten praktikum adalah salah seorang dari asisten praktikum yang ditunjuk untuk menjadi pemimpin asisten. Penunjukan koordinator asisten atas kesepakatan dari  pembimbing praktikum dan para asisten.
7.     Asisten praktikum adalah mahasiswa yang diberi tugas oleh pembimbing praktikum untuk membantu kelancaran pelaksanaan praktikum.

8.     Peserta praktikum adalah mahasiswa yang telah terdaftar dalam matakuliah yang bersangkutan pada semester berjalan yang ditunjukkan dengan Kartu Rencana Studi (KRS) dan telah mendaftarkan diri untuk kegiatan praktikum pada semester berjalan.

III. TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB
1.     Kepala laboratorium bertugas mengkoordinasikan kegiatan praktikum, penelitian maupun kerjasama yang ada di laboratorium dan bertanggungjawab terhadap kegiatan di laboratorium kepada ketua jurusan.
2.     Koordinator praktikum bertugas untuk mengkoordinir pembimbing praktikum dalam pelaksanaan praktikum matakuliah yang dibinanya.
3.      Pembimbing praktikum bertugas membimbing kegiatan praktikum bagi mahasiswa untuk matakuliah yang dibinanya dan bertanggung jawab kepada kepala laboratorium dan ketua jurusan
4.      Staf administrasi bertugas melaksanakan fungsi administratif di laboratorium dan bertanggung jawab kepada kepala laboratorium.
5.      Laboran bertugas mempersiapkan peralatan dan bahan untuk kegiatan praktikum dan penelitian serta bertanggung jawab kepada kepala laboratorium.
6.      Koordinator asisten praktikum bertugas memimpin dan mengkoordinasikan asisten praktikum dan bertanggung jawab kepada pembimbing praktikum.
7.      Asisten praktikum bertugas memberikan bimbingan praktikum sesuai acara praktikum dan bertanggung jawab kepada pembimbing praktikum.
8.      Peserta praktikum wajib melaksanakan kegiatan praktikum yang telah dijadwalkan laboratorium pada semester yang bersangkutan sesuai dengan matakuliah yang diambilnya.

IV.  TATA TERTIB LABORATORIUM
1.      Berlaku sopan, santun dan menjunjung etika akademik dalam laboratorium
2.      Menjunjung tinggi dan menghargai staf laboratorium dan sesama pengguna laboratorium
3.      Menjaga kebersihan dan kenyamanan ruang dan lingkungan laboratorium
4.      Peserta praktikum berikut : mengenakan pakaian/kaos oblong, memakai sandal, tidak memakai jas/pakaian laboratorium; tidak boleh memasuki laboratorium dan/atau t dak boleh mengikuti praktikum.
5.      Peserta praktikum dilarang merokok, makan dan minum, membuat kericuhan selama kegiatan praktikum dan di dalam ruang laboratorium
6.      Dilarang menyentuh, menggeser dan menggunakan peralatan di laboratorium yang tidak sesuai dengan acara praktikum matakuliah yang diambil.
7.      Membersihkan peralatan yang digunakan dalam praktikum maupun penelitian dan mengembalikannya kepada petugas laboratorium
8.      Membaca, memahami dan mengikuti prosedur operasional untuk setiap peralatan dan kegiatan selama praktikum dan di ruang laboratorium
9.      Selama kegiatan praktikum, tidak boleh menggunakan handphone untuk pembicaraan dan/atau SMS.

V.     MEKANISME PELAKSANAAN PRAKTIKUM
1.      Mahasiswa calon peserta praktikum mendaftarkan diri ke laboratorium dan menyerahkan foto copy KRS/KHS yang berkaitan dengan praktikum yang akan diikuti selambat-lambatnya minggu ke-2 jadwal perkuliahan pada semester yang bersangkutan.
2.      Saat mendaftar untuk kegiatan praktikum, mahasiswa calon peserta praktikum berhak memperoleh petunjuk praktikum dengan penggantian administrasi yang ditentukan kemudian.
3.      Laboratorium mengumumkan peserta praktikum terdaftar dan dilengkapi dengan pembagian kelompok, asisten, acara dan jadwal praktikum.
4.      Acara praktikum meliputi pre-test, praktikum inti, laporan praktikum dan ujian praktikum serta wajib diikuti oleh setiap peserta praktikum.
5.      Peserta praktikum wajib mengikuti pelaksanaan pre-test sesuai dengan jadwal.
6.      Asisten praktikum mengevaluasi hasil pre-test dan melaporkannya kepada pembimbing praktikum sebelum diumumkan. Peserta praktikum yang nilai pre-test < 65 boleh mengikuti kegiatan praktikum dengan diberikan tugas tambahan.
7.      Setiap materi praktikum dalam praktikum inti dapat dipandu oleh satu (1) atau beberapa orang asisten praktikum untuk setiap kelompok dengan jumlah 8-10 peserta praktikum.
8.      Setelah menyelesaikan materi dalam praktikum inti, peserta praktikum wajib menyusun draft laporan secara individu atau kelompok, mengikuti sistematika dalam petunjuk praktikum.
9.      Peserta praktikum mendapat bimbingan mengenai materi untuk laporan dari asisten praktikum.
10.  Setiap kegiatan bimbingan selama penyusunan laporan, peserta praktikum dan asisten praktikum wajib mengisi dan menandatangani kartu bimbingan.
11.  Penjilidan laporan praktikum dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari asisten dan koordinator praktikum.
12.  Laporan praktikum yang sudah dijilid dikumpulkan kepada asisten praktikum sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
13.  Peserta praktikum wajib mengikuti ujian praktikum sesuai jadwal.
14.  Bagi peserta praktikum yang belum mengumpulkan laporan praktikum, tidak boleh mengikuti ujian praktikum.
15.  Ujian Praktikum dilakukan oleh pembimbing praktikum dengan dibantu oleh asisten praktikum.
16.  Nilai Akhir Praktikum diumumkan di papan pengumuman laboratorium selambat-lambatnya satu (1) minggu setelah pelaksanaan ujian praktikum.

VI.  MEKANISME PEMINJAMAN ALAT
A.   Kegiatan Praktikum
1.     Tiga (3) hari sebelum kegiatan praktikum dimulai, koordinator asisten praktikum harus sudah menyerahkan berkas peminjaman alat/penggunaan bahan kimia kepada staf administrasi laboratorium.
2.     Staf administrasi laboratorium menyerahkan berkas peminjaman alat/penggunaan bahan kimia kepada kepala laboratorium
3.     Kepala laboratorium memberikan memo kepada staf administrasi dan selanjutnya, staf administrasi memberitahukan memo kepada Laboran yang dimaksud
4.     Laboran menyiapkan peralatan untuk kegiatan praktikum sesuai dengan berkas peminjaman alat/penggunaan bahan kimia.
5.     Koordinator asisten praktikum melakukan cek atas alat/bahan yang telah disediakan.
6.     Bila ada kesalahan atau ketidaksesuaian antara daftar, jenis maupun jumlah alat/bahan sebagaimana berkas peminjaman alat/bahan, segera melapor kepada laboran.
7.     Setelah memastikan peralatan dalam kondisi baik dan berfungsi sebagaimana mestinya, serta spesifikasinya sesuai dengan berkas peminjaman alat, koordinator asisten praktikum mengisi buku peminjaman alat.
8.     Saat kegiatan praktikum berlangsung, peralatan tidak boleh dipinjamkan atau dipindah ke tempat lain; selain judul acara praktikum yang tercantum dalam petunjuk praktikum dan berkas peminjaman alat.
9.     Setelah kegiatan praktikum selesai, koordinator asisten praktikum segera melapor pada laboran.
10.Peserta praktikum harus membersihkan peralatan, meja dan ruang praktikum, serta merapikannya.
11.Asisten praktikum bersama laboran melakukan cek atas peralatan yang dipinjam dan digunakan dalam kegiatan praktikum, untuk memastikan kondisinya sama dengan saat peralatan akan dipinjam dan digunakan.
12.Peserta praktikum diperbolehkan meninggalkan ruangan laboratorium jika cek peralatan selesai, kondisi laboratorium bersih dan rapi serta diijinkan oleh asisten praktikum

B.   Kegiatan Penelitian
1.      Tujuh (7)  hari sebelum kegiatan penelitian dimulai; mahasiswa, dosen maupun pihak luar selanjutnya disebut dengan peminjam; sudah menyerahkan berkas peminjaman alat yang telah ditandatangani oleh pembimbing tugas akhir (mahasiswa), dosen maupun pihak luar yang bersangkutan kepada staf administrasi laboratorium. Penyerahan berkas ini sekaligus persetujuan atas biaya administrasi dan sewa laboratorium dan/atau peralatan yang dimaksud dalam berkas peminjaman alat. Besaran biaya administrasi dan sewa laboratorium diatur dalam lampiran sendiri.
2.      Staf administrasi laboratorium menyerahkan berkas peminjaman alat kepada kepala laboratorium
3.      Kepala laboratorium memberikan memo kepada staf administrasi dan selanjutnya, staf administrasi memberitahukan memo kepada Laboran yang dimaksud
4.      Laboran menyiapkan peralatan sesuai dengan berkas peminjaman alat.
5.      Peminjam melakukan cek atas alat yang telah disediakan.
6.      Bila ada kesalahan atau ketidaksesuaian antara daftar, jenis maupun jumlah alat sebagaimana berkas peminjaman alat, segera melapor kepada laboran.
7.      Setelah memastikan peralatan dalam kondisi baik dan berfungsi sebagaimana mestinya, serta spesifikasinya sesuai dengan berkas peminjaman alat, peminjam mengisi buku peminjaman alat.
8.      Saat kegiatan penelitian berlangsung, peralatan tidak boleh dipinjamkan atau dipindah ke tempat lain; selain judul penelitian yang tercantum dalam proposal dan berkas peminjaman alat.
9.      Setelah kegiatan penelitian selesai; peminjam segera melapor pada laboran.
10.  Peminjam harus membersihkan peralatan, meja dan merapikan ruang laboratorium yang dipakai.
11.   Peminjam bersama laboran melakukan cek atas peralatan yang dipinjam dan digunakan dalam kegiatan penelitian, untuk memastikan kondisinya sama dengan saat peralatan akan dipinjam dan digunakan.
12.  Peminjam membayar biaya sewa atas peralatan dan/atau laboratorium yang besarnya dapat dilihat pada lampiran peralatan dan sewa alat.
13.  Bagi mahasiswa, setelah menyelesaikan semua administrasi dan memastikan kondisi peralatan sebagaimana saat peminjaman dilakukan; peminjam memperoleh surat keterangan bebas tanggungan laboratorium.


VII.                REKRUITMEN ASISTEN PRAKTIKUM
1.      Asisten praktikum adalah mahasiswa aktif dari Jurusan Budidaya Pertanian Fakultas Pertanian Universitas Palangka Raya yang telah mengikuti matakuliah tersebut dengan nilai minimal B dan lulus test.
2.       Calon asisten mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Kepala Lab ditembuskan kepada dosen matakuliah/praktikum dengan melampirkan Copy KHS yang memuat mata kuliah tersebut dan Surat Pernyataan Asisiten bersedia melaksanakan tugas.
3.       Kepala Laboratorium mengeluarkan Surat Tugas asisten yang diterima.
4.      Paling lambat satu minggu sebelum asisten bertugas, perlu dilakukan penyegaran atau penataran.
5.     Asisten melaksanakan tugas sesuai Uraian Tugas Asisten yang akan diberikan melalui kegiatan penyegaran.

VIII.             LAYANAN LABORATORIUM
A.     Layanan Laboaratorium untuk praktikum dari internal jurusan.
1.      Dosen penanggung jawab mata kuliah melakukan koordinasi dengan kepala  
laboratorium untuk pelaksanaan praktikum.
2.      Kepala laboratorium menyampaikan peraturan dan persyaratan yang berlaku kepada pengguna.
3.      Langkah selanjutnya sesuai dengan Manual Prosedur Praktikum
4.      Kepala  laboratorium menyampaikan laporan kepada ketua jurusan setelah akhir semester.

B.     Layanan Laboratorium untuk praktikum dari eksternal jurusan
1.    Pengguna dari berbagai jurusan di Unpar  mengajukan permohonan pemakaian laboratorium kepada ketua jurusan yang membawahi laboratorium dituju.
2.    Ketua jurusan merekomendasikan permohonan tersebut kepada kepala laboratorium untuk melakukan koordinasi.
3.    Kepala laboratorium menyampaikan peraturan dan persyaratan yang berlaku
kepada pengguna.
5.      Langkah selanjutnya sesuai dengan Manual Prosedur Praktikum
6.      Kepala  laboratorium menyampaikan laporan kepada ketua jurusan setelah akhir semester.


C.      Layaan Laboratorium untuk praktikum dari Perguruan Tinggi luar Unpar
1. Pengguna dari Perguruan Tinggi luar Unpar mengajukan permohonan pemakaian laboratorium kepada pimpinan fakultas yang membawahi laboratorium dituju.
2. Pimpinan fakultas merekomendasikan permohonan tersebut kepada ketua jurusan.  Selanjutnya ketua jurusan menugaskan kepala laboratorium untuk melakukan koordinasi dengan pengguna.
3. Kepala laboratorium menyampaikan peraturan dan persyaratan yang berlaku kepada pengguna.
4. Langkah selanjutnya sesuai dengan Manual Prosedur Praktikum
5. Kepala laboratorium menyampaikan laporan kepada ketua jurusan setelah akhir semester.

D.     Layanan laboratorium untuk penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
1. Para pengguna layanan mengajukan permohonan kepada kepala laboratorium sesuai dengan Manual Prosedur Penelitian.
2. Pengguna dapat meminjam/menggunakan alat dan yang sejenis ke laboratorium bersangkutan, sedangkan bahan habis pakai disediakan sendiri oleh pengguna tersebut.
3. Pengguna harus sudah memahami cara pakai, prosedur, dan lain-lain peralatan yang akan dipakai dan jika perlu bekerja bersama dengan petugas/laboran atau kepala laboratorium.
4. Pengguna memberitahukan kepada kepala laboratorium untuk pekerjaan yang membutuhkan waktu diluar jam kerja.
5. Pengguna yang memerlukan bantuan dari teknisi/laboran selama jam kerja untuk melaksanakan penelitiannya, maka pengguna tersebut meminta izin kepada kepala laboratorium.  Apabila keperluan tersebut di luar jam kerja, pengguna tersebut harus membayar jasa teknisi/laboran tersebut (dianggap lembur).
6. Pengguna harus membayar jasa pelayanan laboratorium dan sewa alat melalui kepala laboratorium sesuai dengan peraturan yang berlaku.
7. Pengguna harus memperbaiki/mengganti peralatan yang rusak sesuai dengan spesifikasinya.
8. Pengguna yang membawa peralatan, komputer, dan yang sejenis yang berkaitan dengan penelitiannya di laboratorium meminta izin tertulis kepada kepala laboratorium.

 . E.  Layanan laboratorium untuk analisis
1. Pengguna mengajukan permohonan kepada kepala laboratorium sesuai dengan   
    Manual Prosedur Pelayanan Analisis.
2. Kepala laboratorium menunjuk laboran yang berkompeten untuk memberikan layanan yang dimaksud.
3. Kepala laboratorium menyerahkan laporan kepada pengguna jasa setelah mendapatkan berkas laporan laboran  yang ditugaskan.
4. Pengguna jasa membayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Kepala laboratorium melaporkan semua kegiatan jasa layanannya kepada ketua jurusan pada setiap akhir semester bersamaan dengan laporan kegiatan layanan praktikum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar